
Barabai – Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Darul Ulum (IAIDU) Kandangan melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan berkolaborasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandawan. Kegiatan ini digelar di SMA Negeri 8 Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan mengangkat tema “Mewujudkan Generasi Emas melalui Pencegahan Pernikahan Usia Dini.”
Acara ini menghadirkan narasumber:
•Ahmad Fauzan, M.H (Kaprodi Hukum Keluarga Islam),
•Noor Efendy, S.H.I., M.H (Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam),
•serta Herlina, S.H.I (KUA Kecamatan Pandawan).
Turut hadir Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Iqbal Sanjaya, M.S.I, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pendidikan dan keluarga dalam menyiapkan generasi emas Indonesia. “Mencegah pernikahan usia dini bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga upaya menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan bangsa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 8 Pandawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI Darul Ulum Kandangan serta KUA Pandawan yang telah memilih SMA 8 sebagai lokasi kegiatan pengabdian. “Materi yang disampaikan hari ini sangat bermanfaat bagi peserta didik kami. Semoga dapat membuka wawasan mereka tentang pentingnya menunda pernikahan dini demi melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Ahmad Fauzan, M.H menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini sering kali membawa dampak negatif, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun sosial. “Remaja perlu diberi pemahaman bahwa masa depan emas hanya bisa tercapai jika mereka mempersiapkan diri dengan baik, menuntut ilmu, dan membangun karakter sebelum membangun rumah tangga,” terangnya.
Noor Efendy, S.H.I., M.H menambahkan pentingnya literasi hukum keluarga di kalangan remaja. Ia menekankan bahwa hukum pernikahan di Indonesia mengatur batas usia perkawinan demi melindungi generasi muda. “Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak remaja agar mereka bisa mengambil keputusan bijak dan sesuai syariat serta peraturan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Herlina, S.H.I dari KUA Kecamatan Pandawan memaparkan peran KUA dalam memberikan bimbingan perkawinan dan pembinaan keluarga. Ia mengingatkan bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapat respon positif dari siswa-siswi SMA 8 Pandawan yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang, demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
Views: 48











